Reskrim Polsek Sunggal Bekuk Pemilik Sabu dan Ekstasi

pemilik sabu dan ekstasi

topmetro.news – Satuan unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menciduk seorang pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi bernama MI Bin R (30) warga Jalan Klambir V Gang Aliyah, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, beberapa hari lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut Budiman, pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut berawal dari informasi warga bahwa Jalan Klambir V Gang Pantai Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal sering menjadi lokasi transaksi antara pengedar dan pemakai narkoba.

Pemilik Sabu dan Ekstasi Simpan Narkoba Dalam Tas

“Atas laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari lokasi petugas melihat seorang lelaki dengan gerak gerik mencurigakan. Saat polisi mendekat, tersangka berusaha kabur, namun petugas berhasil mengamankannya. Saat memeriksa pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dan 7 butir pil ekstasi dalam tas sandangnya,” kata AKP Budiman. Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Tekab Polsek Sunggal Tembak 2 Pelaku Curanmor

Melihat temuan itu, lanjut Budiman, polisi langsung memboyong tersangka ke komando berikut barang bukti guna proses lanjut.

“Guna pengembangan, tersangka kita tahan dalam sel Polsek Sunggal dan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment